Aktivitas tambang di Kabupaten Kampar. F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, PT. Berkat Bumi Berkah yang izin lokasi tambangnya di Desa Parit Baru, Kabupaten Kampar sudah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun belum diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan.

Ismon menjelaskan, untuk dapat beroperasinya pertambangan tersebut, perusahaan juga harus memiliki Dokumen Rencana Penambangan Dan izin lingkungan berbentuk UKL/UPL dari Dinas LHK Riau.

“PT. Berkat Bumi Berkat memang sudah memiliki SIPB, namun demikian belum dapat melakukan kegiatan Pertambangan,” ujar Ismon, Jumat (15/3/2024).

“Untuk dapat melakukan kegiatan Pertambangan, pihak perusahaan harus memiliki Dokumen Rencana Penambangan dan Izin lingkungan UKL/UPL. Ibarat kita punya Kendaraan Bermotor ada BPKB, kan kita harus punya SIM,” sambungnya.

Ismon berharap, masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penambangan diduga illegal untuk mengambil titik koordinatnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kalo diduga ada pertambangan illegal, ambil titik koordinatnya, dan laporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya

Seperti diketahui, di Kabupaten Kampar marak kegiatan pertambangan batuan, dan diduga banyak beroperasi secara ilegal yang berdampak kepada kelestarian lingkungan dan pendapatan asli daerah dari pajak yang semestinya dibayarkan.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here