
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polsek Balai Karimun Kota masih terus mengembangkan kasus pencurian besi penutup drainase di Jalan Pramuka, Senin (6/5/2024) lalu.
Kapolsek Balai Karimun Kota, AKP Melky Sihombing mengatakan, pihaknya masih menggali sosok penadah besi penutup drainase.
Kasus pencurian besi penutup drainase ini menjadi perhatian polisi, karena juga terjadi di Jalan Ampera.
“Penadah atau pembelinya sedang kita lakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya polisi berhasil mengamankan K (24) yang melakukan aktivitas pencurian besi penutup drainase.
“Terhadap pelaku inisial K, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel