TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, tidak ada gugatan Pilkada Kepri tercantum di halaman website Mahkamah Konstitusi RI.
Kendati demikian, KPU masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Kalau melihat permohonan yang diumumkan di website MK, Pilgub Kepri tidak ada permohonan. Paling lambat tadi malam. Kami lanjut tahapan meminta surat ke Mahkamah Konstitusi,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Indrawan menjelaskan, setelah menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
Ia memastikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih akan ditetapkan paling lambat 6 Januari 2025.
“Tergantung kapan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat itu,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 8 Desember 2024, KPU Kepri mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Ansar Ahmad–Nyanyang Haris Pratamura memperoleh suara terbanyak di Pilkada Kepri.
Paslon nomor urut 1 itu memperoleh 450.109 suara, sementara Paslon nomor urut 2 Rudi-Rafiq memperoleh 367.367 suara.
Penulis: Nuel