
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang tiga terdakwa warga negara India kasus sabu seberat 106 kilogram, Senin (24/3/2025).
Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren didampingi dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum ketiga terdakwa.
“Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan hukum terhadap ketiga terdakwa yang dibacakan oleh JPU,” kata Yona.
Ketiga terdakwa warga negara India inisial RM, SD dan GV dituntut hukuman mati dalam bacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
“Dipersilahkan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan final request namun sifatnya tidak diwajibkan,” pinta Yona.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 8 April 2025 dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh ketiga terdakwa.
Terpisah, Kajari Karimun Priyambudi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa warga India sudah layak mengingat barang bukti yang mencapai 106 kilogram.
“Kami berpendapat layak untuk dituntut pidana mati,” kata Priyambudi, Senin (24/3/2025) sore.
Hukuman mati akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba jaringan internasional.
“Kita komitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan tuntutan hukuman mati ini dapat membuat efek jera para pelaku jaringan narkoba,” ujarnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel