TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bagi para calon peserta Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) wajib melengkapi persyaratan. Sesuai di tetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
- File Foto 3×4 (Background Putih/Biru/Merah) Tidak Berbingkai/Garis Tepi
- File Ktp
- File Curriculum Vitae (Cv)
- File Surat Pernyataan Bukan Bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Wajib Materai) Kecuali RRI, TVRI, Antara, Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol
- File Surat Pernyataan akan Masuk Anggota PWI. (Bagi yang sudah terdaftar, lampirkan Kartu Anggota PWI)
- File Formulir Pendaftaran (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan)
- File Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik
- File Surat Tugas/Rekomendasi (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan)
- File SK Kemenhukam Media
- File Verifikasi Faktual Media/Administrasi, Jika Belum Ada Melampirkan Akta Halaman Depan Hingga Halam Terakhir.
- Kartu Pers Media
- File Sertifikat Ukw Sebelumnya.
Berkas-berkas tersebut di kumpulkan paling lambat awal Juni 2022. PWI Kepri segera membuka pendaftaran.
Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim menuturkan, UKW akan dilaksanakan awal Juli 2022. Di tujukan kepada wartawan yang bertugas di Kepri.
Ini kerja sama PWI Kepri bersama PWI Pusat dan Dewan Pers.
Ada tujuh kelompok yang di siapkan, dengan total peserta 42 orang. Sama seperti UKW sebelumnya yang di gelar PWI Kepri, kali ini juga gratis.
Tidak di pungut biaya tes, namun bagi mereka dinyatakan kompeten berhak mengambil sertifikat dan kartu UKW. Di tetapkan senilai Rp150 ribu. (prb)
Editor : Liza







































