
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – DPRD Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas nota keuangan dan Ranperda APBD Kepri tahun 2022, Kamis (18/11/2021).
Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Gerindra menyoroti sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih berkutat ke daratan daripada kelautan.
Hal itu tampak, dari data rencana pendapatan yang dipaparkan yang oleh Onward Siahaan Ketua Fraksi Gerindra.
Onward menyebut, dalam Ranperda APBD 2022, Pemprov Kepri merencanakan PAD sebesar Rp 1.348.493.617.641 yang 85 persennya atau Rp 1.150.224.138.161 berasal dari pajak daerah.
Bila dirincikan, 87,46 persen pajak daerah itu berasal dari daratan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBBKB).
Sementara dari sektor kelautan hanya direncanakan sebesar Rp 58.116.500.000 atau 4,3 persen dari PAD.
PAD dari sektor kelautan ini berupa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi kepelabuhanan, retribusi pelayanan pelabuhan, retribusi pemanfaatan ruang laut.
Kondisi ini bertolak belakang dengan geografis Kepri yang 96 persen wilayahnya lautan dan hanya 4 persen yang daratan.
Onward menyebut, kondisi ini menunjukkan bahwa Pemprov Kepri belum menunjukkan kesungguhan hati untuk meningkatkan PAD dari sektor kelautan.
“Pemprov Kepri belum berwawasan kelautan, padahal Kepri merupakan daerah maritim. Daratan hanya 4 persen dan daratan 96 persen. Seharusnya melahirkan inovasi untuk menggali kekayaan maritim menjadi sumber PAD,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Onward menerangkan, apabila Pemprov Kepri masih berkutat di darat dan tidak memaksimalkan potensi laut, akan sulit meningkatkan APBD di atas Rp 4 trilliun di masa yang akan dayang.
Lebih jauh, Fraksi Gerindra juga menyoroti keseriusan Gubernur Ansar Ahmad untuk merebut retribusi labuh jangkar.
Onward menyebut, di nota keuangan APBD tahun 2022, Pemprov Kepri mencoret labuh jangkar dari salah satu sumber penerimaan.
Padahal, di APBD Perubahan 2021, DPRD telah menyetujui usulan anggaran Rp 800 juta untuk memperoleh fatwa Mahkamah Agung untuk menggugurkan surat larangan penarikan retribusi labuh jangkar yang diterbitkan Dirjen Pelabuhan Laut.
Setakat ini kata Onward, Ansar belum melaporkan perkembangan usulan fatwa MA itu. Fraksi Gerindra pun meminta agar Ansar menjelaskan secara rinci perkembangan fatwa MA itu.
“Saat ini kami tersadar, itu hanya sebuah mimpi. Kita sudah dikalahkan hanya selembar surat dari Dirjen Pelabuhan Laut,” tuturnya.
Onward menerangkan, berdasarkan Pasal 27 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepri berwenang untuk mengelola sumber daya alam di laut laut di wilayahnya yakni 12 mil dari garis pantai.
Kewenangan meliputi eksploitasi, konservasi, pengelola kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi serta pengaturan tata ruang.
Untuk meningkatkan pendapatan, Fraksi Gerindra juga mendorong Gubernur Ansar agar PT Pembangunan Kepri maupun melalui anak usahanya untuk mengelola penambangan, pengangkutan, dan pemasaran pasir laut yang berpotensi menambah PAD hingga Rp 4 trilliun tiap tahunnya.
Gerindra juga meminta agar Gubernur Ansar meminta Pemerintah Pusat agar membuka keran ekspor pasir laut Kepri.
“Kami minta Gubernur mendesak pemerintah pusat membuka keran ekspor pasir laut,” pintanya.
(Nuel)






































