TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Polres Tanjungpinang menetapkan 4 pelaku pengeroyokan terhadap seorang bartender PUB Milenium sebagai tersangka, Selasa (04/01/2022).

Polisi menyoal keempat pelaku pengeroyokan itu pasal 170 ayat (2) ke – 1 K.U.H.PIDANA. Mereka diantaranya berinisial, SB, J, MAF dan P.

“Barang siapa dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka dipidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang.

Awal Sya’ban menjelaskan, kronologis kejadian adalah pada Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 00.15 wib datang sekitar 15 orang laki-laki dan perempuan ke Pub Milenium untuk minum-minum dalam rangka menyambut tahun baru 2022.

“Namun security Pub mengatakan bahwa Pub untuk saat sekarang ini lagi tutup karena akan ada Razia,” kata Awal.

Tapi, orang-orang tersebut tetap memaksa dan mereka mengaku telah membooking tempat, akan tetapi pihak bartender tidak tahu kepada siapa mereka memesan tempat.

Akibatnya, terjadi keributan yang mana salah satu dari bartender Pub Milenium yang bernama (EP) dipukuli di bagian kening sebelah kiri yang mengakibatkan benjolan.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Awal, para pelaku pergi dari Pub Milenium menuju arah Bintan Plaza, kemudian mengarah ke Jalan Gatot Subroto tepatnya didepan rumah saudara (B).

Disitu, para pelaku juga ribut-ribut. Kemudian saudara (B) keluar dari rumahnya bermaksud untuk memberitahu supaya tidak ribut di depan rumah, akan tetapi para pelaku malah memukuli saudara (B) dengan menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan luka bengkak di bagian rahang sebelah kiri dan 4 buah gigi saudara (B) goyang dan sakit di bagian punggung belakang.

“Tidak hanya itu keponakan saudara (B) yang bernama (AJ) juga terkena pukulan benda tumpul dibagian paha sebelah kiri dan juga mengenai bagian kemaluan korban serta bagian hidung saudara (AJ) bengkak akibat pukulan,” ucapnya.

Menurut Awal, saudara (B) dan keponakannya tidak tau apa penyebab para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan keponakannya, sedangkan pelapor juga di keroyok oleh para pelaku dan dipukuli dengan menggunakan benda tumpul dan tubuh pelapor juga disiram bensin dan akibat kejadian tersebut tubuh pelapor menjadi sakit disekujur tubuh.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan adalah1 (satu) buah kemeja lengan panjang berwarna putih dengan merek hotman, 1 (satu) buah besi pipa bulat warna abu – abu, dan visum et revertum,” tutupnya.

(****)

Editor: Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here