BINTAN,SIJORITODAY.com – Satres Narkoba Polres Bintan mengawali tahun 2022 dengan membekuk enam tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 26,1 gram atau ¼ ons.
Penangkapan keenam tersangka diawali dengan penangkapan tersangka MS (41) di Tanjung Keling Desa Malang Rapat, Bintan, pada 4 Januari 2022.
Dari tempat tinggalnya, polisi menemukan satu paket kecil sabu beserta alat hisap atau bong sabu. MS mengaku memperolehnya dari MY (32) melalui perantara AP sebanyak 0,50 gram seharga Rp 500.000.
Kepada petugas, AP menyebut memperoleh sabu dari MY yang tinggal di Kangboi. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap MY dan menemukan empat paket kecil sabu.
Tersangka MY mengaku telah menjual sabu kepada IS (46) yang kemudian dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti enam paket kecil sabu.
IS mengaku telah membeli sabu dari MY ½ set atau sekira 2,5 gram dengan harga Rp 2.500.000.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 8,4 gram, 1 paket bong sabu, 1 buah gunting, 1 buah mancis modifikasi, 4 unit HP, 1 unit motor, dan 1 bungkus rokok.
Keempat tersangka di sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.
Kemudian, pada 14 Januari 2022, polisi menangkap YS (36) di Kampung Suka Maju, Kijang. Dari tersangka ditemukan 12 paket kecil sabu yang ia peroleh dari ST (42) yang kemudian ditangkap dua hari berikutnya.
Dari kediaman ST di Perumahan Griya Permata Asri Batu 9, polisi menemukan enam paket sabu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dan atau penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil kita amankan di bulan januari 2022 ini sebanyak 26,01 gram atau kurang lebih seberat ¼ ons lebih,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (19/1/2022).
Tidar mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya melaporkan segala informasi peredaran narkoba ke Kepolisian.
“Kami tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Bintan sampai ke akar-akarnya,” tambahnya. (*)
Editor: Nuel