TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang tangkap Esther Sari pelaku penipuan atau penggelapan arisan online, Rabu (9/2/2022).
Esther merupakan owner group arisan Confiance yang menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay di Grup WhatsApp.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, Esther mengaku arisan online yang ia kelola berbadan hukum.
Dalam skema kerjanya, para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai nominal yang di tentukan ke rekening milik pelaku.
Setelah terkumpul, uang arisan pelaku memiliki tanggung jawab memberikan uang arisan kepada peserta yang get (dapat).
Namun, setelah tiba waktu get arisan masing-masing kloter, Esther justru tidak menyerahkan uang arisan.
Esther mengakui bahwa uang sebesar Rp 23.500.000 itu sudah ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku di tangkap dan di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah melalui proses penyidikan terhadap saudari Ester Sari ditingkatkan status menjadi tersangka. Pelaku di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Harahap, Rabu (9/2/2022). (*)
Editor: Nuel