Tipikor TPS 3 R
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Beredar surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap 12 orang. Atas proyek pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pengelolaan Sampah ( TPS 3 R ) yang berada di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Hal ini di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kasi Intel Kejari Bambang tentang surat pemanggilan itu, Rabu (23/2/2022).

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan proses penyelidikan.

“Total anggaran Rp556 juta, berasal dari DAK tahun anggaran 2019 pada dinas Perkim Tanjungpinang,” jelas Bambang.

Terdata, 12 orang telah di panggil dan di mintai keterangan

“Baru full data dan full paket
Mencari apakah ada peristiwa pidananya dan potensi kerugian negara,” jelas Bambang.

” Tim telah melakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan klarifikasi. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Misbach)

Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here