TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kampung Restorative Justice menjadi salah satu program unggulan Kejati Kepri Gerry Yasid selama bertugas di Kepri.
Gerry menuturkan, Kampung Restorative Justice akan membantu penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat.
“Kita membentuk suatu wadah untuk menyelesaikan masalah atau pertikaian kecil tanpa berproses hingga pengadilan,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, kasus hukum kecil seperti pemukulan bukan murni kejahatan yang sengaja, melainkan hanya emosional sesaat.
“Kalau tidak kita bantu dengan Restorative Justice dan ketika keluar dari penjara maka akan timbul dendam sehingga keseimbangan kerukunan bermasyarakat akan terganggu. Hukum tertinggi itu adalah perdamaian,” tutupnya.
(Misbach)
Editor: Nuel











































