Pelaku di bawa ke Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pria tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti di pinggir jalan.

Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny mengatakan,
saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) alias (AK).

“Dari tangan pelaku diamankan tiga paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, satu buah angpau warna merah, satu unit kendaraan bermotor. Selain itu, satu unit HP, satu bundle plastik bening, satu buah gunting, satu buah kotak Hp,” tuturnya, Selasa (5/4/2022).

Kemudian penggeledahan di lanjutkan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II. Disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan satu buah kotak HP yang di dalamnya berisi dua paket sabu, satu bundle plastic bening, satu buah gunting stainless.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tuturnya.

Penulis : Misbach
Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here