Penggantian Sekda
Alfiandri, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengganti Sekda Teguh Ahmad Syafari dengan Pelaksana Harian (Plh) Tengku Dahlan menuai sorotan.

Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Alfiandri menyebut, kebijakan Rahma itu tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan.

Menurutnya, pejabat Sekda hanya bisa diganti apabila habis masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan akibat tindakan pidana, atau berhalangan tetap.

Semua persyaratan di atas tidak dipenuhi dalam penggantian pejabat Sekda ini.

“Yang dilakukan oleh Wali Kota ini sesuatu tindakan yang inprosedural, kendati benar ada rekomendasi KASN, saya terima informasi kalau pak Sekda tidak diberikan hak jawab soal pemberhentian,” katanya, Selasa (5/4/2022).

Alfiandri menduga, penggantian Sekda ini diwarnai unsur ketidaksukaan, apalagi isu pergantian Sekda sudah merebak dari tahun 2020 lalu.

Ia menerangkan, jika dugaan ini benar, Rahma sudah menyalahgunakan kewenangan dan merusak tatanan birokrasi pemerintah.

Proses pergantian Sekda seharusnya melalui proses seleksi yang adil dan kompetitif tanpa subjektivitas.

“Memberhentikan orang tanpa merry sistem, itu KKN. Penyalahgunaan jabatan juga dikenakan sanksi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Alfiandri menjelaskan, penggantian ini akan berdampak besar terhadap karir Teguh Ahmad Syafari di masa depan karena dianggap tidak kredibel.

Teguh kata Alfiandri merupakan sosok yang berintegritas dan memiliki kapabilitas birokrasi yang netral dan bebas dari tindak tanduk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sejak di isukan akan diganti pada tahun 2020 lalu, Teguh juga sudah dua kali mengikuti asesmen di Pekanbaru dan Tanjungpinang. Ia dinyatakan layak menjadi Sekda Tanjungpinang.

“Mendemosi seseorang itu sama dengan perbuatan indisipliner, ini tak bagus untuk karir Sekda (Teguh),” jelasnya.

Alfiandri pun meminta agar Rahma menjelaskan kepada publik alasan mengganti Teguh Ahmad Syafari dengan Tengku Dahlan.

Masyarakat berhak tahu alasan Rahma mengganti Teguh. Masyarakat juga berhak melaporkan Rahma ke aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Ombudsman jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Masyarakat berhak tahu alasan Wali Kota mengganti Sekda, dan Wali Kota wajib menjelaskan,” tuturnya.

Alfiandri menambahkan, di masa pandemi Covid-19, seharusnya Rahma lebih memprioritaskan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang populis.

Pemko Tanjungpinang juga seharusnya fokus membuka lapangan kerja baru, memperbaiki pendidikan, kesehatan, dan menciptakan iklim investasi yang baik.

“Kalau birokrasi nya mandek, yang korban masyarakat. Gajah berseteru, semut pula yang terinjak-injak,” tambahnya.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengungkapkan, pergantian pejabat Sekda ini sudah melalui proses asesmen dan melalui Job Fit Pratama.

Rotasi juga sudah mengantongi persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sudah melewati asesmen, naik ke Jobfit, izin dari KASN juga sudah turun berkaitan dengan hasil rotasi Job Fit itu sendiri,” ungkapnya.

Rahma pun menepis isu yang menyebut pergantian pejabat Sekda berdasarkan kesukaan atau subjektivitas karena seluruh proses sudah sesuai aturan.

“Tentu saya tak semena-mena, tentu patuh kepada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Diketahui, Teguh Ahmad Syafari dirotasi dari jabatan Sekda menjadi Staff Ahli Bidang Pemerintahan. Ia digantikan oleh Tengku Dahlan yang sebelumnya menjabat Inspektur Daerah kini menjadi Asisten I kini merangkap Plh Sekda.

Selain keduanya, Rahma juga melantik Riany yang sebelumnya menjabat Kepala BP2RD menjadi Kepala Disperdagin Tanjungpinang.

Kemudian Tamrin Dahlan yang sebelumnya menjabat Asisten I menjadi Kepala BKPSDM Tanjungpinang.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here