
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang berlanjut ke penyidikan.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus tersebut 12 orang telah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada bulan Februari lalu.
Kajari Tanjungpinang melalui Kasi Intel, Bambang Heri Purwanto, saat ini total saksi yang di periksa bertambah menjadi 18 orang.
“Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan berkesimpulan kasus tersebut dapat di naikkan ke proses penyidikan,”katanya, Selasa (12/4/2022).
“Berdasarkan hasil ekspose yang di hadiri Kajari, para Kasi, para Jaksa Fungsional, tim penyelidikan dan peserta ekspose sepakat untuk dinaikan ke proses penyidikan. Karena tim menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara,” jelasnya.
Meski begitu Kasi Intel Kejari Tanjungpinang belum menyebutkan nama-nama saksi yang di periksa.
Adapun mengenai anggaran yang terkucurkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Total anggaran Rp556 juta, berasal dari DAK tahun anggaran 2019 pada dinas Perkim Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis : Misbach
Editor : Nuel
Baca Juga : Kejari Panggil 12 Orang Terkait Tipikor TPS3R











































