
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).
Kategori penghargaan yang diraih Pemkab Anambas adalah kategori nilai tunggakan pajak terendah sampai per 31 Desember 2021 sebesar Rp737 juta serta kategori sebagai Pemda dengan nilai SPI tertinggi tahun 2021 dengan nilai SPI 76,38.
Bupati Anambas, Abdul Haris mengatakan, penghargaan ini merupakan bukti komitmennya bersama Wabup Wan Zuhendra untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan korupsi.
Pemkab Anambas juga berkomitmen untuk menekan tunggakan pajak dan meningkatkan pengawasan melalui Sistem Pengendalian Internal (SPI).
โKami ucap syukur atas penghargaan yang diraih selama 2 periode menjabat sebagai Bupati dengan didampingi Wan Zuhendra selaku Wabup Anambas,โ katanya, Kamis (21/4/2022).
Abdul Haris menuturkan, Pemkab Anambas akan terus memperkuat pelayanan melalui aplikasi kemudian pengganggaran yang terintegrasi dengan KPK.
โNamun ini merupakan arahan langsung dari KPK agar pengganggaran maupun pelayanan terintegrasi dengan KPK tidak terjadi kebocoran,โ tuturnya.
Selain itu, kata Abdul Haris, terdapat 8 area yang menjadi kerawanan pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah tahun 2022 antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, pengawasan APIP, Perizinan, pengelolaan BMD, tata kelola keuangan desa, pengadaan Barang dan Jasa, dan layanan publik.
โSaya menegaskan bahwa kami sangat optimis dalam hal ini dan akan melaksanakannya dengan baik, sehingga langkah-langkah yang dilakukan dapat diterapkan sehingga menekan terjadinya kasus korupsi di Anambas,โ tutupnya. (*)
Editor: Nuel










































