Bisnis Penyelundupan TKI
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson saat press rilis pengungkapan kasus TKI ilegal di Mako Polres Bintan, Jum'at (22/4). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan berhasil membongkar sindikat bisnis penyelundupan pekerja migran Indonesia atau disebut TKI ilegal diwilayah Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong pada Rabu (13/4) kemarin.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (33) warga Desa Berakit serta AR (43) warga Karimun. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang korban yang merupakan warga Moro Kabupaten Karimun berinisial SA (32), SY (42) serta SU (30).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki saat press rilis menjelaskan, peran tersangka AR sebagai otak dari bisnis jahat tersebut dengan merekrut dan mengirim para calon korban untuk diberangkatkan melalui Bintan.

Sedangkan tersangka MA menjadi pengantar dan penjemput para calon korban. “Mereka dianter memakai boat ke titik koordinat yang sudah ditentukan. Disitu para korban dipekerjakan sebagai ABK kapal selama 10 hari dulu,” ungkap Tidar, Jum’at (2/4).

Bukan hanya 2 tersangka, Tidar mengatakan, ada 1 orang DPO berinisial He yang merupakan warga Indonesia yang bekerja di kapal nelayan Malaysia sebagai nahkoda.

“Mereka kerja dulu 10 hari dibayar 1.000 ringgit,” katanya.

Selama periode Januari-April 2022, para tersangka sudah berhasil menjalankan bisnisnya selama 5 kali dengan jumlah calon TKI ilegal yang berhasil dikirim sebanyak 9 orang.

“Setiap trip, MA diupah Rp 2 juta,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki menjelaskan kronologis pengungkapan dengan menangkap tersangka MA dirumahnya dekat daerah Berakit.

“Disitu kita amankan juga 3 orang calon korban, rencana mereka diberangkatkan lewat pelabuhan rakyat di Kampung Panglong,” terangnya.

Sehari kemudian, polisi kata Darma menangkap tersangka AR dirumahnya di Moro Kabupaten Karimun. “Kita masih kejar yang DPO, informasi terakhir masih berada di kapal di perairan Malaysia,” katanya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here