TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Setelah dua tahun, seorang pria berinisial H (54) berhasil diamankan usai melakukan penggelapan terhadap mobil rental.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, memaparkan kasus tersebut bermula ketika pelaku menyewa sebuah mobil Inova Metalik Hitam pada Maret 2020 lalu.
“Pelaku merental kendaraan sekitar 10 hari, setelah hari lewat barang di bawa kabur ke luar Kota Batam,” paparnya dalam ungkap kasus Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (28/4/22).
Bertolak dari kasus tersebut, korban melaporkan terhadap pihak kepolisian. Pada 10 April 2020 pelaku H berhasil di ringkus di daerah Nagoya Batam saat kembali ke Batam.
“Pelaku kami amankan di warung pinggir perumahan Happy Garden Baloi,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan H, mobil tersebut mulanya di bawa ke daerah Banten. Kemudian digadaikan senilai Rp50 Juta Rupiah.
“Pertama saya gadai Rp25 Juta, lalu kemudian tambah Rp25 Juta lagi. Uangnya saya gunakan pulang kampung dan makan,” sebut H saat ditanyakan dalam ungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 327 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 4 tahun penjara.
Penulis : Bora
Editor: Liza





































