TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Pusat mulai melakukan sosialisasi transisi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada Senin (27/6/2022) kemarin.
Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 6 Juli tahun 2022 mendatang.
Ke depannya warga yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) diwajibkan untuk memiliki aplikasi atau harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Fatimah, salah seorang warga Kota Tanjungpinang mengatakan, penggunaan KTP untuk membeli minyak goreng sangatlah merepotkan.
“Repot sekali pakai syarat-syarat begini, padahal kita biasanya beli banyak langsung bayar aja,” katanya, Selasa (28/6/22).
Sebelumnya, Fatimah biasa membeli minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga sebanyak 5 hingga 10 liter yang digunakan untuk menggoreng kerupuk.
“Yah tetap beli juga walaupun ribet dan dibatasi, karena kita butuh,” ujarnya.
Sementara itu, pengecer minyak goreng, Sally memastikan bahwa semua langganannya sudah mengetahui terkait syarat untuk membeli minyak goreng curah.
“Rata-raya yang beli disini sudah tahu syaratnya,” paparnya.
Ia mengaku, per harinya ia mendapat dari distributor sebanyak 20 jerigen per harinya, dan mendapat keuntungan Rp 1000 rupiah per liternya.
Diketahui saat ini distributor tidak melakukan pembatasan pengiriman minyak goreng ke pedagang tingkat pengecer.
Dikatakan Herlan salah seorang distributor minyak goreng curah, para pedagang cukup memesan minyak goreng curah dan akan dikirim 2 hari kemudian.
Sedangkan untuk penggunaan KTP sendiri, Herlan mengungkapkan sudah mulai diberlakukan sejak 2 hari yang lalu.
Penulis: Helen
Editor: Nuel
Baca Juga : Ansar Setuju Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi