
BINTAN,SIJORITODAY.com – Dua warga Lombok berinisial ABS (24) dan AI (25) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mako Polres Bintan, setelah keduanya tertangkap tangan membawa 4 paket berisi sabu-sabu seberat 4 ons saat hendak naik KM Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada Kamis (14/7) lalu.
Keduanya mengaku nekat membawa barang haram itu lantaran gagal bekerja ke Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun dan hendak balik ke kampung halaman. Barang haram itu dipesan seorang berinisial AB yang ada di Lombok.
“Rencana mau kerja ke Malaysia,” ungkap ABS saat press rilis di Mako Polres Bintan, Senin (15/8) siang.
ABS dan AI mengaku tidak mengenal betul dengan AB, orang yang memerintahkannya membawa sabu-sabu itu. ABS mengenalnya hanya melalui sambungan telpon.
“Kalau berhasil diupah Rp 40 juta,” katanya.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, keduanya berencana membawa sabu-sabu itu melalui jalur udara. Namun, pada saat hendak memasukkan paket sabu yang sudah dikemas sedemikian rupa, ternyata gagal.
“Jadi para tersangka memberanikan diri lewat jalur laut dengan tujuan Tanjung Priok dan Makasar untuk ke Lombok,” kata Kapolres.
Keduanya membawa 4 paket berukuran sedang menggunakan dua tas berwarna hitam. Saat berada dalam ruang pengawasan barang bawaan penumpang, petugas Bea Cukai mencurigai isi dalam dua tas milik para tersangka.
“Dari masing-masing tas ditemukan 4 paket diduga sabu. Setelah dicek positif mengandung amfetamin (sabu-sabu),” terangnya.
Kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mencari dua orang DPO baik pemesan maupun penjual. Kepolisian sudah melakukan penyelidikan di tiga tempat berbeda.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (oxy)









































