Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara bersama pejabat lainnya saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara merebus di air mendidih di depan Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9) pagi. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan ratusan barang bukti dari 112 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di depan Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 546 gram narkotika jenis sabu-sabu, 871 gram ganja, 23 gram ekstasi, 4,96 gram happy five, 67 handphone, 26 set alat hisap sabu, 18 gunting, 6 parang, 5 gunting kabel, 4 pisau dan 2 unit mesin sinso.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dari 112 perkara yang telah disidangkan sejak periode Agustus 2021 hingga September 2022. “Hari ini kita musnahkan barang bukti. Untuk narkotika kita blender dan kita rebus. Sedangkan yang lain kita bakar dan kita potong,” terangnya.

Ia mengatakan, untuk perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bintan memang cukup banyak. Kejari Bintan bersama penegak hukum lainnya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika didaerah Bintan.

“Kita komitmen sama-sama untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika didaerah Bintan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Heryana menambahkan, BNN selalu komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika didaerah Bintan. Selama ini, BNN terus berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya dalam memerangi narkotika.

“Kita sama kepolisian dan penegak hukumnya terus berupaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini,” katanya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here