BINTAN,SIJORITODAY.com – – Polres Bintan telah menerima permohonan izin perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api dari beberapa penyelenggara. Izin dari kepolisian pun sudah diterbitkan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan izin pesta kembang api atau bunga api diberikan dengan pengawasan melekat dari kepolisian. Ia merinci ada 4 titik lokasi di kawasan wisata Lagoi, 1 titik di Teluk Bintan dan 4 titik didaerah Trikora.
“Jadi semua ada 9 titik lokasi yang diizinkan. Itupun menggunakan operator,” ungka Tidar di Mako Polres Bintan, Kamis (29/12) siang.
Menurutnya, untuk mengurus izin pesta kembang api sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil.
Bunga api yang dijual di pasaran harus berasal dari pasokan distributor yang sudah memiliki izin. “Yang jual boleh saja asal barangnya dari distributor resmi,” katanya.
Pengajuan izin untuk perayaan bunga api pada pergantian malam tahun baru bisa langsung ke Satintelkam Polres Bintan dengan mengajukan beberapa persyaratan tertentu.
“Untuk pastinya bisa ke Satintelkam ya biar lebih jelas,” tukasnya. (oxy)