Tim Buser Satreskrim Polres Bintan membekuk S, buronan yang dicari sejak Juni 2022 akhirnya ditangkap pada Rabu (23/3) dini hari kemarin. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Tim Buser Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial S (36) yang merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sejak Juni 2022 silam.

Warga Rt 03 Rw 03 Tanjunguban Kota Kecamatan Bintan Utara itu tak berkutik setelah ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (23/3) dini hari. Penangkapan pun berlangsung dramatis, polisi sempat meletuskan senjata api ketika pelaku berusaha melarikan diri dari atap rumah keluarganya tersebut.

Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian yang memimpin penangkapan menceritakan, pada saat penangkapan pelaku sempat bersembunyi dibagian atap rumah keluarganya. “Pas anggota melihat dibagian atap, pelaku menerobos atap rumah dan berlari diatas atap hingga ke rumah tetangganya,” terang Satrio, Jum’at (24/3) siang.

Ketika berusaha melarikan diri dari atap rumah, polisi terpaksa menarik pelatuk senjata hingga terdengar letusan keras yang membuat pelaku tak berkutik hingga terdiam sejenak diatap rumah tetangganya.

“Pas kita berikan tembakan peringatan, pelaku sempat diam diatas. Tapi seluruh anggota sudah menyebar untuk mengepung pelaku,” katanya.

Beberapa saat kemudian, pelaku berusaha kembali melarikan diri dengan kembali ke atap rumah keluarganya. Namun upayanya berhenti setelah pelariannya dihentikan petugas kepolisian. “Pas terjun, anggota kita sudah stand by dibawah dan langsung melakukan penangkapan,” timpalnya.

Pelaku S merupakan pencuri sebuah warung kelontong, selain itu pelaku juga sempat mencuri emas milik tetangganya. Penangkapan S pun bermula dari rekaman CCTv ketika istri pelaku menjual emas curian ke sebuah toko emas didaerah Tanjunguban.

Kini S sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. S dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk senantiasa memberikan informasi kepada pihaknya demi bisa memelihara situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kalau ada hal-hal yang mengganggu silahkan laporkan kepada kami, bisa melalui Bhabinkamtibmas kami disetiap kelurahan/desa agar bisa segera kami tindak lanjuti,” katanya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here