PEKANBARU, SIJORITODAY.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi dalam arahannya menuturkan, bahwa keterbukaan informasi (KI) bukan sekadar kewajiban. Namun, juga menjadi wujud nyata sebuah komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.

Pj Gubri jelaskan, keterbukaan informasi tidak hanya sebagai kewajiban administratif. Namun, menjadi budaya yang melekat dalam setiap lini pelayanan publik. “Dengan keterbukaan informasi, kita membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong partisipasi publik yang lebih luas,” sebutnya di ujarnya di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Selasa (12/11/2024) malam.

Disampaikan dia, penghargaan KI yang diberikan kepada instansi vertikal, bupati/wali kota, dan seluruh elemen masyarakat, adalah buah daripada usaha untuk selalu terbuka serta bersedia memberikan informasi.

“Hari ini kita harus bersahabat kepada keterbukaan informasi, tidak ada apapun yang bisa kita sembunyikan di era sosial media ini. Gawai kita dengan fungsinya bisa membuka informasi yang kita tutup sekalipun. Oleh karena itu, keterbukaan informasi ini adalah sebuah keniscahyaan, tidak ada lagi yang bisa kita tutupi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, piagam dan penghargaan yang diberikan adalah apresiasi terhadap komitmen bersama dalam membangun keterbukaan. Sekaligus sebagai pengingat bahwa pelayanan informasi yang optimal adalah hak masyarakat yang harus dijaga.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan sinergi yang kuat antarpihak, baik dari Pemerintah Daerah, Forkopimda, Institusi Vertikal, BUMD, Pemerintah Desa, Partai Politik, hingga penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

“Namun saya ingin tekankan, bahwa ini hanyalah langkah awal. Saya berharap, di tahun-tahun mendatang Provinsi Riau dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubri juga menyampaikan dukungan penuh Pemprov terhadap KI Riau. Bahkan ia berharap KI dapat terbentuk di seluruh kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan dan memudahkan mata rantai untuk melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan yang terbaik.

“Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semuanya,” tandasnya.

Penghargaan KI merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh KI Provinsi Riau. Tujuannya untuk mengukur kepatuhan badan publik yang telah mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk diketahui, Provinsi Riau termasuk salah satu Provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik berhasil meraih nilai 81,25. Hasil tersebut membuat Riau masuk dalam 11 Provinsi yang meraih kategori baik.

(Advetorial/ Superleni)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here