Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap DF. F:Sijoritoday.com/Ishak

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial DF (30) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian barang barang bagan yang sedang berlabuh di Laut Teluk Buluh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (19/06/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri membenarkan kejadian tersebut.

“Kita sudah mengamankan pelaku DF pada hari Minggu (15/6/2025) sekira pukul 18.00 Wib,” katanya.

Alfajri menerangkan dimana pada pukul 03.40 WIB, korban sedang mencari cumi di bagan.

Saat korban sedang meredupkan lampu bagan, tiba-tiba mesin lampu yang tepat berada di sebelah kiri korban meledak setelah itu korban langsung mematikan semua mesin lampu yang ada di bagan.

“Selanjutnya karena pada saat itu dalam keadaan gelap pelapor menggunakan senter untuk mencari lampu sorot dan aki, ketika pelapor sedang mencari barang tersebut pelapor tidak menemukan lampu sorot dan aki tersebut pelapor mengira lampu sorot dan aki yang pelapor cari tersebut ada di rumah pelapor,” jelasnya.

Alfajri menuturkan, pada pagi hari sekira pukul 08.00 Wib, korban kembali ke bagan untuk memastikan apakah barang barang yang dicari ada di bagan.

“Karena barang barang yang dicari tidak ditemukan di bagan, korban mengira barang barang tersebut tinggal dirumah,” terang Kasatreskrim

Kemudian ke esokan harinya pada Selasa (20/6/2025) pukul 11.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mencari kembali barang-barang tersebut, saat dicari barang barang tersebut tidak ada dirumah dan korban pun menyadari bahwa lampu sorot, aki, kompor dan timbangan miliknya telah hilang.

Menyadari barang barang tersebut sudah hilang, korban lantas membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas.

”Tidak membutuhkan waktu lama pelaku DF di tangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, sekarang pelaku DF sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” tutur Kasatreskrim

Untuk pelaku DF disangkakan pasal Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Ishak
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here