Kegiatan ini, di saksikan oleh para saksi. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang.
Hadir juga, pihak Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, BPOM Kota Tanjungpinang, Ketua RW dan RT di Kelurahan Sei Jang.
Ia menuturkan, barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis, alat hisap dan bong. Juga di musnahkan dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan martil.
Serta 19 barang bukti lainnya, berupa baju, pisau, obeng dan gunting di hancurkan menggunakan martil.
“Untuk uang palsu, satu perkara yang di musnahkan dengan cara di bakar kedalam tong pembakar,” tuturnya.
Di tambahkannya,Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan ini berdasarkan aturan.
Tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.
(Misbach)
Editor : Liza
Baca Juga : Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Sabu





































