Penimbunan Mangrove Dihentikan
GPR Kepri bersama tim DLH Bintan didampingi KPHP IV DLHK Provinsi Kepri, pihak kepolisian kehutanan, camat dan kades turun ke lokasi,

Koordinator 1 GPR Zulkarnain menuturkan, dari pertemuan itu sudah ada kesepakatan. Bahwa penimbunan hutan magrove sementara di hentikan.

Terkait hal ini, meminta pihak pengusaha segera menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan. Menurutnya, tindakan ini bukan tak mendukung pembangunan hanya saja perlu izin resmi dan lengkap.

Kejadian ini, menurutnya menjadi peringatan kepada pihak-pihak terkait melakukan pengawasan.

Ditambahkan, Koordinator 2 GPR, Zulfikar Rahman, tidak melarang adanya pengembangan kawasan. Serta pembangunan di suatu lokasi.

Terpenting harus di garis bawahi bahwa sudah di lengkapi izin. Bila tidak, khawatir akan menganggu lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami tadi telah turun bersama-sama dengan semua pihak stakeholder. Kami mengapresiasi tindakan tegas, memberhentikan sementara aktivitas tersebut,” ucapnya.

Harapannya, pihak bersangkutan bisa menyelesaikan semua administrasi terlebih dahulu.

Ia pun menuturkan, akan terus memonitor aktivitas itu. Ini juga berlaku untuk kawasan lainnya.

Perwakilan perusahaan yang menghadiri agenda survei lapangan, mengaku tidak mengetahui persis. Apakah penimbunan itu memiliki izin atau tidak. Serta akan di bangun apa.

“Kami hanya pekerja,” ucap perwakilan pekerja yang datang. (prb)

Editor: Liza

Baca Juga : Pertanyakan Izin Penimbunan Lahan di Bintan

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here